Dandim 0714/Salatiga Hadiri Penyerahan Sertifikat Program Konsolidasi Tanah Pemerintah

    Dandim 0714/Salatiga Hadiri Penyerahan Sertifikat Program Konsolidasi Tanah Pemerintah

    SEMARANG-Warga Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang telah menerima sertifikat program konsolidasi tanah bisa menjaga dan memanfaatkan dengan baik bukti hak kepemilikan atas tanah yang telah diterimanya.

    Pasalnya, sertifikat tanah ini merupakan wujud kepastian hak bermukim sekaligus merupakan bukti legalitas hak atas tanah yang telah dimiliki. Pesan ini ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, saat menyerahkan sertifikat tanah Program Konsolidasi Tanah Pemerintah, di Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Senin (12/12/).

    Dandim 0714/ Salatiga, Letkol Inf.Ade Pribadi Siregar, S.E, M, Si.yang siang tadi juga turut hadir bersama Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha. S.H, M.H, Kapolres Semarang, AKBP Yovan F.H, S.IK, M.H. beserta PJU Polres, Danramil 15 Bergas Kapten CHK Hardjito, Kapolsek Bergas AKP. Wahyono Spd, Forkompinda Kab. Semarang serta Forkompimcam Pringapus.

    Menteri ATR/BPN menegaskan, kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat, mohon dapat menjaga dengan baik agar dokumen negara yang sangat penting ini jangan sampai rusak apalagi hilang.

    Selain itu juga dapat menggunakannya dengan bijak dan sebaik-baiknya untuk kepentingan keluarga. “Karena sertifikat ini merupakan wujud kepastian hak bermukim dan legalitas hak atas tanah bagi bapak dan ibu sekalian, ” tegasnya.

    Dalam kesempatan ini, Hadi Tjahjanto juga menyampaikan, hari ini telah diserahkan Sertifikat Hak Atas Tanah di Desa Penawangan, melalui program Konsolidasi Tanah yang merupakan salah satu program pertanahan di Kementerian ATR/BPN.

    Konsolidasi Tanah merupakan kebijakan penataan kembali terkait dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum.

    “Termasuk dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam (SDA) dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, ” tambahnya.

    Di satu sisi, Menteri ATR/BPN juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat pemilik tanah di Desa Penawangan, yang telah rela menyerahkan sebagian tanahnya untuk kepentingan umum seperti jalan, saluran drainase dan fasilitas umum/fasilitas sosial lainnya.

    Editor:Yudha27

    semarang jateng
    Wahyudha Widharta

    Wahyudha Widharta

    Artikel Sebelumnya

    Menuju Perayaan Nataru, Petugas Rutan Terus...

    Artikel Berikutnya

    Danramil Bringin:Dicanangkannya Kampung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Sertifikasi Uji Kompetensi Kehumasan Pada Anev Konsolidasi Humas Polri T.A 2024

    Ikuti Kami